Selasa, 12 Januari 2021

BAB 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA INDONESIA

 

 

 Garuda Pancasila


A.                          DEFINISI PANCASILA

1.       PENGERTIAN PANCASILA

Secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, “Panca” artinya lima sedangkan “sila” artinya dasar, sendi atau unsur. Jadi Pancasila mengandung arti 5 dasar, 5 sendi atau 5 unsur.

Istilah Pancasila awalnya terdapat dalam teks kepustakaan Buddha di India. Ajaran Buddha bersumber pada kitab suci tripitaka. Yang terdiri atas 3 macam buku besar yaitu suttha pitaka, abhidama pitaka dan vinaya pitaka. Di dalam ajaran Buddha terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirvana melalui samadhi, dan setiap golongan berbeda kewajiban moral nyai. Ajaran ajaran moral tersebut antara lain dasa sila, sapta sila dan Pancasila.

Setelah majapahit runtuh dan agama islam islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia. Sisa sisa pengaruh ajaran moral Buddha(Pancasila) masih dikenal di dalam masyarakat Jawa. Ajaran moral tersebut dikenal dengan 5 larangan atau lima pantangan moralitas yakni Mateni artinya dilarang membunuh, maling artinya dilarang mencuri, madon artinya dilarang berzina, mabuk dilarang meminum minuman keras atau menghisap candu dan main artinya dilarang berjudi. Semua huruf dari ajaran moral tersebut diawali dengan huruf M atau bahasa jawab disebut MA sehingga 5 prinsip moral disebut malima  atau 5 larangan.

2.       PENGERTIAN PANCASILA SECARA HISTORIS

Secara historis proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama yang di ketuai oleh dr.Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu masalah penambahan suatu dasar negara Indonesia yang akan di bentuk. Sidang tersebut dihadiri oleh 3 orang pembicara yaitu M.Yamin, Soepomo, Ir. Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 ir.soekarno berpidato secara lisan tanpa teks mengenai gagasan calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian di dalam pidato yaitu, disusulkan istilah dasar negara oleh Soekarno dengan nama Pancasila yang artinya 5 dasar. Menurut Soekarno, hal ini atas saran salah seorang temannya, seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya., pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Kemudian keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 disahkan uud 1945 termasuk pembukaan uud 1945 yang di dalamnya memuat rumusan satu prinsip sebagai satu dasar negara yang dinamakan Pancasila.

Sejak saat itulah istilah Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea  ke 4 pembukaan uud 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang di maksudkan dasar negara republik Indonesia disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudi secara spontan diterima oleh peserta forum perumusan dasar negara. Adapun secara historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :

A.      Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang pertama pada kesempatan ini M.Yamin mendapat kesempatan pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan peserta BPUPKI lengkap dengan badan penyelidik. Pidato Mr. M. Yamin itu berisikan atas 5 asas dasar negara Indonesia merdeka yang diidam idam kan sebagai berikut :

1.       Peri kebangsaan

2.       Peri kemanusiaan

3.       Peri kesatuan

4.       Peri kerakyatan

5.       Kesejahteraan rakyat

Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD republik Indonesia . di dalam pembukaan dari rancangan uud tersebut, tercantum rumusan 5 asas dasar negara yang rumusannya yaitu :

1.       Ketuhanan yang maha esa

2.       Kebangsaan persatuan Indonesia

3.       Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan

5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.      Ir. Soekarno(1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan badan penyelidik. Dalam pidato tersebut, Ir. Soekarno mengusulkan 5 asas dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya sebagai berikut :

1.       Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia

2.       Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3.       Mufakat atau demokrasi

4.       Kesejahteraan sosial

5.       Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa

Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri sila” yang rumusannya :

1.       Sosio nasional yaitu “nasionalisme dan Internasionalisme”

2.       Sosio demokrasi yaitu “demokrasi dan kesejahteraan rakyat”

3.       Ketuhanan yang maha esa

Adapun tri sila tersebut masih bisa diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong royong”. Pada tahun 1947, pidato bersejarah Ir. Soekarno tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dengan diberi judul “lahirnya Pancasila” sehingga negara menetapkan bahwa tanggal 1 Juni merupakan hari lahirnya Pancasila.

C.      Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

       Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional juga dokuritsu zyunbi toosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI sebagai badan penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal sebagai “panitia sembilan”, yang telah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal “piagam Jakarta”, yang di dalamnya memuat Pancasila, sebagai hasil pertama kali yang disepakati negara.

Adapun rumusan Pancasila sebagai mana termuat dalam “piagam Jakarta” sebagai berikut :

1.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya

2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.       Persatuan Indonesia

4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan

5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.       PENGERTIAN PANCASILA SECARA TERMINOLOGI

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara republik Indonesia. Untuk melengkapi alat alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara merdeka. Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia(PPKI) segera mengadakan rumusan dasar negara. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD republik Indonesia yang dikenal sebagai UUD 1945. Adapun UUD 1945 itu terdiri atas 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal pasal UUD 1945 yang berisi37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 4 alinea itu didalamnya tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :

1.       Ketuhanan yang maha esa

2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.       Persatuan Indonesia

4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

BAB 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA INDONESIA

      A.                                 DEFINISI PANCASILA 1.        PENGERTIAN PANCASILA Secara etimologis Pancasila berasal dari ba...